Minggu, 12 Mei 2013

Langkah Penyusunan Program Remedial



Langkah Penyusunan Program Remedial
Berikut disajikan langkah-langkah penyusunan program remedial yang diadaptasi pendapat M. enteng yang dikutip oleh Bistok, dkk. (1984). Hal-hal yang perlu dilakukan seorang guru sebelum menyusun program atau rencana pelaksanaan program remedial sebagai berikut :
A. MENELAAH.KEMBALI SISWA YANG AKAN DIBERIKAN PENGAJARAN REMEDIAL.
Kegiatan ini dimaksudkan agar diperoleh gambaran yang lebih definitif mengenai seorang siswa dengan permasalahan yang dihadapinya, kelemahan yang dideritanya, letak kelemahannya, factor penyabab kelemahan tersebut. Apakah siswa tersebut bisa ditolong guru atau memerlukan bantuan orang lain, berapa lama waktu yang diberikan, kapan, oleh siapa, dan sebagainya.tindakan ini bisa berupa.
Siswa disuruh mengulangi materi pokok yang sudah diajarkan dengan membarikan petunjuk, antara lain :
  • Menandai dan menunjukkan bagian-bagian yang dianggap penting yang merupakan kelemahan bagi siswa yang bersangkutan.
  • Membuat pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan mengarahkan siswa dalam mempelajari bahan tersebut.
  • Memberi dorongan dan semangat untuk belajar.
  • Menyediakan bahan yang lain untuk bisa dibaca agar mempermudah pemahaman terhadap bahan utama yang sedang dipelajari.
  • Menyediakan waktu yang cukup untuk berdiskusi atau menjawab pertanyaan siswa bila mendapat kesulitan.
  • Memperjelas berbagai istilah agar mudah dipahami yang terdapat dalam materi atau bahan utama.
Disuruh mencoba alternatif kegiatan lain yang setara dengan pembelajaran yang telah ditempuhnya dan mempunyai tujuan yang sama. Perlu juga guru memeberikan arahan tentang :
· Kegiatan apa saja yang harus dikerjakan siswa
· Bahan apa yang dapat menunjang kegiatan yang sedang dilakukan.
· Bagian mana yang mendapat penekanan khusus
· Pertanyaan apa yang harus diajukan untuk lebih memusatkan perhatian terhadap inti masalah.
· Cara yang sebaiknya ditempuh siswa mengusai bahan tersebut.
Bila kesulitan belajar siswa bukan karena semata-mata kesulitan dalam belajar, tetapi lebih disebabkan factor-faktor lain, seperti sikap negate terhadap guru, masalah yang terkait dengan orang tua, masalahnya dengan teman sebaya, karena lambat belajar, potensi dibawah rata-rata, dan sebagainya.
Maka yang harus dilakukan :
  • Kepada siswa tersebut terlebih dahulu harus diberikan pelayanan dan bimbingan dan penyuluhan yang bersifat psikoterpi. Layanan bimbingan ini bisa dalam bentuk pelayanan individual atau kelompok. Tentu dalam hal ini guru bidang studi tidak bisa menangani sepenuhnya, tetapi membutuhkan seorang konselor, psikiater, dan ahli lainnya.
  • Jika masalah ini telah dapat diatasi, barulah bisa dilakukan pengajaran remedial.
B. ALTERNATIF TINDAKAN
Jika mendapatkan gambaran yang lengkap tentang siswa yang memerlukan bantuan, selanjutnya direncanakan alternatif tindakan yang sesuai dengan karekteristk kesulitan yang dihadapi siswa. Alternatif
C. EVALUASI PENGAJARAN REMEDIAL
Pada akhir kegiatan remedial hendaknya dilakukan evaluasi kembali sudah sejauh mana pengajaran remedial tersebut telah dapat meningkatkan prestasi mereka. Tujuan yang paling utama dari evaluasi ini adalah dipenuhinya criteria tingkat keberhasilan minimal yang diharapkan, misalnya 75 % atau 80 % (tergantung dari kebijakan dari masing-masing sekolah). Bila terenyata masih belum berhasil, hendaknya dilakukan kembali diagnosis, prognosis, dan pengajaran remedial berikutnya. Siklus yang sama akan terus berlanjut hingga criteria minimal kelulusan telah terpenuhi.
Setelah prosedur pengajaran remedial dapat diatasi, barulah ditentukan langkah-langkah penyusunan pengajaran remedial untuk dapat melasanakan pengajaran remedial maka cermati dan pahami baik-baik langkah-langkah penyusunannya:
Tujuan Pembelajaran
Dalam langkah pertama ini, seorang guru dituntut untuk menentukan pengajaran remedial yang akan dicapai oleh siswa-siswa yang mengikuti pengajaran tersebut.
Penentuan Pokok Bahasan Yang Akan Diremedial
Dalam langkah kedua ini hendaklah diketahui terlebih dahulu pokok bahasan atau materi-materi apa saja yang akan dibuat remedialnya. Tulislah materi atau kompeetensi mana saja yang belum tercapai oleh siswa-siswa tersebut.
Setelah menentukan program mana yang harus diremedialkan, tentukan berapa kali program remedial itu akan dilaksanakan, sehingga anda dapat merencanakan waktu yang tepat untuk itu.
Cara Memberikan Perbaikan (Strategi)
Pada langkah ini seorang guru dituntut untuk memperhatikan hal-hal berikut :
Apakah anda akan melakukan perbaikan dengan cara mengganti metode-metode pengajaran yang telah anda laksanakan dengan metode mengajar yang lain misalnya :
  • Metode pemberian tugas
  • Metode diskusi
  • Metode kerja kelompok
  • Pemodelan atau
  • Metode-metode lain yang merupakan penggabungan dari berbagai metode tersebut yang dianggap tepat untuk tujuan pengajaran remedil.
  • Cara lain dapat menyuruh siswa membaca buku-buku sumber yang mengandung konsep yang sama.
  • Kegiatan memakai tutor sebaya.
Waktu Yang Digunakan Untuk Melaksanakan Pengajaran Remedial
Bila langah 1-3 sudah dilaksanakan dengan baik, tentukanlah alokasi waktu yang diperlukan untuk program-program remedial tersebut misalnya :
· Berapa kali akan melaksanakan remedial bahasa Indonesia itu
· Berapa lamanya
· Hari apa saja
· Pukul berapa
Tempat Pelasanaan
Dimana akan dilaksanakan program remedial ini, dikelas, diperpustakaan, dilaboratorium atau ditempat lain yang menunjang tercapainya program remedial tersebut.
Alat dan Media Pembelajaran
Pada langkah ini anda dituntut menemukan media atau alat apa saja yang dibutuhkan, sehingga akan mempermudah dan memperjelas keterangan materi yang disajikan.
Evalusi
Langkah ini tidak kalah penting dibandingkan dengan langkah-langkah yang lain, yaitu mengetahui sejauh mana pengajaran remedial telah dilaksanakan diserap oleh siswa-siswa tersebut. Terjadi peningkatan atau tidak. Apakah criteria keberhasilan minimal yang diharapkan, misalnya 75 % atau 80% dapat mereka kuasai atau tidak.
Analisis
langkah terakhir adalah analisis. Setelah dianalisis ternyata masih ada siswa yang belum berhasil, hendaknya dilakukan kembali kegiatan prognosis dan pengajaran remedial berikutnya sampai siswa mendekati kemampuan optimal atau pencapaian tujuan kompetenasi pembelajaran yang telah ditentukan.
Demikian pekerjaan anda, sehingga daur ini berulang terus sampai tujuan tercapai. Untuk memantapkan pemahaman pembaca mengenai langkah-langkah penyusunan pengajaran remedial tersebut. Perhatikan contoh sebagai berikut :
Penerapan mata pelajran Bahasa Indonesia dan Sastra Indonesia
a. Tujuan Pengajaran Remedial
Tujuan pengajaran remedial aspek berbicara ini adalah menanggulangi kesulitan belajar 8 orang siswa SMK berbicara dalam bentuk diskusi.
Setelah mengikuti pengajaran remedial siswa diharapkan dapat :
  • Berperan aktif sebagai moderator dan peserta diskusi,
  • Menyampaikan gagasan yang tepat sesuai dengan topik yang diskusi.
  • Menyanggah pendapat teman secara santun dan ekspresif.
  • Menyimpulkan diskusi berdasarkan fakta, data, dan opini yang yang berkembang dalam diskusi.
b. Program
Pokok bahasan : berbicara
Topik remdial : berdiskusi
Alokasi waktu : 40 menit
Kegiatan pembelajaran :
· Peserta remedial diberikan sebuah topik diskusi, misalnya “Bahaya Narkoba bagi pelajar”
· Siswa diberikan kebebasan memilih dua orang menjadi moderator dan notulis.
· Siswa diberikan kesempatan melaksanakan diskusi
· Guru mengamati dan mencatat jalannya diskusi dengan menitik beratkan perhatian pada :
1) Apakah siswa yang ditugasi sebagai moderator dan notulis memimpin diskusi dengan baik dan benar.
2) Apakah siswa telah menyampaikan gagasannya dengan tepat, sesuai dengan topik diskusi.
3) Apakah siswa menyanggah pendapat temannya dengan santun dan ekspresif.
4) Apakah siswa telah mampu menyampaikan simpulan diskusi sesuai dengan fakta, data, dan opini yang berkembang dalam diskusi.
c. Strategi Perbaikan
· Bermain peran, yakni siswa diberikan memerankan adegan permainan, sebagai moderator, notulis, anggota diskusi, dan sebagainya.
· Guru memonitor kegiatan siswa dengan mengisi format penilaian yang telah disiapkan terlebih dahulu.
d. Waktu
Hari : sabtu pukul 12.40-13.20 (selama 40 menit)
e. Tempat
Program ini dilaksanakan dikelas karena kelas dianggap tepat untuk melasanakan kegiatan remedial tersebut.
f. Alat atau Media
Meja, kursi, materi diskusi (kebutuhan disesuaikan dengan materi dana tujuan kegiatan.
g. Evaluasi
Dilaksanakan untuk setiap siswa selama kegiatan berlangsung (bentuk check list) yang telah disiapkan.

 

  

Pembelajaran Remedial dalam KTSP
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan prinsip-prinsip pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran remedial atau perbaikan.
B. Hakikat Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari. Kemudian dilaksanakan pembelajaran menggunakan berbagai metode seperti ceramah, demonstrasi, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb. Melengkapi metode pembelajaran digunakan juga berbagai media seperti media audio, video, dan audiovisual dalam berbagai format, mulai dari kaset audio, slide, video, komputer, multimedia, dsb. Di tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan program pembelajaran remedial.
C.Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4. Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5. Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.
D. Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
1. Diagnosis Kesulitan Belajar
a. Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
  • Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
  • Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
  • Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
b. Teknik
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan, dsb.
  • Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
  • Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
  • Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
  • Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.
2. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
  • Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
  • Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
  • Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
  • Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
3. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan setelah peserta didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK tertentu perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
Adaptasi dan disarikan dari :

program UN dan US SD 2013






PROGRAM KEGIATAN

UJIAN NASIONAL (UN)
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
DI RAYON 34/84 SUB RAYON 09
KEC. KALIBARU


TAHUN PELAJARAN 2012/2013




 




















PANITIA PENYELENGGARA
KELOMPOK 2 SUB KELOMPOK 1
SD NEGERI 8 KALIBARUMANIS
Jl. Jember No. 04 Kalibarumanis – Kec Kalibaru




















Rencana tanpa kegiatan
hanyalah angan-angan,
kegiatan tanpa rencana
adalah asal-asalan.

Tulislah apa yang akan Anda lakukan,
Dan lakukan apa yang telah Anda tuliskan
























Daftar Isi

Halaman Motto .......................................................................................
i
Daftar Isi .....................................................................................................
ii
Sekapur Sirih ..............................................................................................
iii
BAB I   PENDAHULUAN ...............................................................................
1

A. Latar Belakang .................................................................................
1

B. Dasar Penyusunan ...........................................................................
2

C. Tujuan .............................................................................................
3

D. Manfaat ...........................................................................................
3

E. Ruang Lingkup .................................................................................
3
BAB II  PEDOMAN KEGIATAN .....................................................................
4

A. Pengertian Istilah .............................................................................
4

B. Tujuan dan Fungsi UN .....................................................................
6

C. Penyelenggara Ujian .........................................................................
6


1. Penyelenggara UN Kecamatan Kalibaru (SD/MI) ...........................
6


2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah .............................
7

D. Pelaksanaan Ujian ............................................................................
9


1. Jadwal Ujian Praktek ...................................................................
9


2. Jadwal Ujian Sekolah/Madrasah .................................................
9


3. Jadwal Ujian Nasional ..................................................................
9

E. Penataan Ruang Ujian ......................................................................
10

F. Pengawasan Ruang Ujian ..................................................................
10

G. Tata Tertib Ujian ..............................................................................
11


1. Tata Tertib Peserta .......................................................................
12


2. Tata Tertib Pengawas Ruang ........................................................
13

H. Sanksi ..............................................................................................
15

I. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan ........................................
15
BAB III PENGORNASISASIAN PENYELENGGARAAN UJIAN .........................
17

A. Kepanitiaan ......................................................................................
17


1. Panitia US & UN SDN 8 Kalibarumanis ........................................
17

B. Peserta Ujian ....................................................................................
18


1. Pembagian Lembaga dan Jumlah Peserta UN & US .....................
18


2. Pembagian Ruang Peserta UN dan US ..........................................
18


2. Daftar Pembagian Pengawas Ruang US ........................................
19


2. Pembagian Daftar Pengawas Ruang UN ........................................
19


















SEKAPUR SIRIH


Puji syukur kepada Allah SWT, pada akhirnya “PROGRAM KEGIATAN UJIAN NASIONAL (UN) UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M) SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH DI RAYON 34/84 SUB RAYON 09 TAHUN PELAJARAN 2012/2013” dapat terselesaikan dengan baik. Hal ini tak lain merupakan bagian dari anugerahNya yang dilimpahkan kepada kita semua.
Juga tak lupa disampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan semua semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan UN dan US/M di wilayah kecamatan Kalibaru. Atas segala bantuan baik moral maupun spiritual, saran dan masukan konstruktif yang telah diberikan.
Sebagai persiapan awal dalam pelaksanaan UN dan US/M pada tahun pelajaran 2011/2012 ini, dipandang perlu untuk menyusun sebuah Program Kegiatan. Dengan harapan dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah-langkah pada pelaksanaan kegiatan di lapangan. Sehingga Kegiatan UN dan US/M, khususnya di Rayon 34/84 sub rayon 09 Kecamatan Kalibaru dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rencana kegiatan ini antara lain mencakup Susunan Panitia, Tempat penyelenggaraan, Jadwal ujian, Kepengawasan serta petunjuk teknis penyelenggaraan UN dan US/M baik di tingkat Sub Rayon maupun pada kelompok dan sub kelompok penyelenggara yang tergabung dalam Sub Rayon 09. Yang telah disepakati untuk dilaksanakan bersama secara bertanggung jawab.
Akhir kata, bilamana terdapat kekurangan ataupun kesalahanm itu semua bukanlah suatu kesengajaan, melainkan karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penyusun. Untuk itu sangat diharapkan adanya umpan balik positif demi semakin sempurnanya penyusunan program keguatan di tahun mendatang. Semoga rencana kegiatan ini dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan UN dan US/M di Rayon 34/84 Sub Rayon 09 Rayon Kecamatan Kalibaru.




Kalibaru, 18 April 2013

Ketua





TRI JOTO, S.Pd.
NIP. 196206011983031021



Sekretaris





NANANG ZAKARIYA EA


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, yaitu tentang Standar Nasional dituliskan, bahwa Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Menindak lanjuti hal tersebut maka dalam Permendiknas RI nomor 20 Tahun 2007, yaitu tentang Standar Penilaian Pendidikan ditegaskan, bahwa Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Selanjutnya juga dijelaskan, bahwa Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Dengan demikian dapat diambil suatu pengertian bahwasanya Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah merupakan event penentuan layak atau tidaknya peserta didik menyandang predikat lulus dari satuan pendidikan. Sekaligus sebagai salah satu tolok ukur pencapaian mutu sekolah/madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan.
Namun ironis sekali bilamana ternyata di media massa tersiar berita tentang pelanggaran/penyimpangan tentang kegiatan tersebut, khususnya yang berkaitan tentang kegiatan Ujian Nasional. Misalnya diantaranya rumor contek masal. Adalah sangat memalukan bila hal tersebut benar adanya. Sekolah adalah lembaga yang bertugas nggulawentah anak bangsa, yang mampu mewarisi dan mewariskan nilai-nilai adi luhung warisan leluhur. Ternyata di dalamnya terdapat hal-hal yang bersifat tidak mendidik, justru dapat mencoreng reputasi pendidik khususnya dan lembaga pendidikan pada umumnya.
Menyadari akan hal tersebut, maka dalam kegiatan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2012/2013 di rayon 34/84 sub rayon 09 memandang perlu untuk menyusun suatu program kegiatan, sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah di wilayah kecamatan Kalibaru. Sehingga kegiatan ujian di wilayah kecamatan kalibaru dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak yang terkait, khususnya lembaga penyelenggara ujian yang telah di tetapkan.
Pedoman ini merupakan landasan gerak dan langkah segenap panitia penyelenggara ujian ditingkat sub rayon, kelompok maupun sub kelompok. Dengan adanya pedoman ini diharapkan kegiatan ujian dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.


B. Dasar Penyusunan
01. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
02.  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
03.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
04.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
05.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
06.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 dan 23 tahun 2006;
07.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
08.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
09.  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor (BNSP) : 0021/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2012/2013;
10.  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor (BNSP) : 0021/P/BSNP/I/2013 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013;
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor : 6 Tahun 2011, tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
12.  Panduan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SD, MI, SDLB Kabupaten Banyuwangi Tahun Pelajaran 2012/2013.
13.  Materi Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 oleh Badan Standar Nasional Pendidikan;

C. Tujuan
Tujuan penyusunan Program Kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1.   Sebagai acuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ujian nasional dan ujian sekolah pada tahun pelajaran 2012/2013.
2.   Untuk memberikan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan Ujian Nasional dan ujian sekolah pada tahun pelajaran 2011/2012.
3.   Sebagai salah satu indikator yang dijadikan tolok ukur sukses dan tidaknya kegiatan ujian nasional dan ujian sekolah pada tahun pelajaran 2011/2012, khususnya di wilayah kecamatan Kalibaru.



D. Manfaat
Dengan tersusunya program kerja ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1.  Bagi jajaran penyelenggara UN di Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu bahan kajian dalam hal pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ujian di wilayah kecamatan Kalibaru.
2. Bagi jajaran Pengawas SD/MI Dinas Kabupaten Banyuwangi yang wilayah binaannya di kecamatan Kalibaru sebagai salah satu instrumen penilaian dalam pelaksaan kegiatan supervisi akademik.
3. Bagi Panitia Penyelenggara Ujian sebagai pedoman gerak dan langkah dalam menyelenggarakan Ujian, sesuai dengan tugas kepanitiaan yang menjadi tanggung jawabnya.

E. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup penyusunan program kegiatan Ujian Akhir SD/MI meliputi :
1.  Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
2.  Panitia Penyelenggara UN dan US/M;
3.  Penataan Ruang Ujian dan Pengawas Ruang;
4.  Tata tertib Peserta dan Pengawas Ujian;
5.  Kriteria Kelulusan;
6. Pengorganisasian Penyelenggara Ujian.


BAB II
PEDOMAN KEGIATAN

A.  Pengertian Istilah
01.  Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
02.  Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
33.  Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemetika dan IPA
04.  UN Susulan adalah Ujian Nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan di sertai bukti yang sah.
05.  Ujian sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah Pendidikan Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Metematika, IPA, IPS, Bahasa Jawa dan Bahasa Osing. SD/MI dapat menambahkan muatan lokal yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
06.  Ujian Praktik merupakan bagian dari US/M dan selanjutnya disebut US/M Praktik adalah penilaian yang menitik beratkan pada aspek psikomotorik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah. Mata pelajaran yang diujikan adalah Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, IPA, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) dan Seni Budaya dan Keterampilan (SBK). Ujian Praktik diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
07.  US/M susulan adalah ujian sekolah/madrasah yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan di sertai bukti yang sah.
08.  Nilai rata-rata rapor adalah nilai rata-rata rapor masing-masing peserta didik semester 7, 8, 9, 10 dan 11.
09.  Nilai Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut Nilai US/M adalah nilai yang diperoleh melalui US/M dan merupakan nilai gabungan apabila mata pelajaran tersebut termasuk dalam US/M Praktik.
10.  Nilai Sekolah yang selanjutnya disebut Nilai S/M adala nilai gabungan antara Nilai US/M dengan Nilai rata-rata rapor.
11.  Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
12.  Nilai Akhir yang selanjutnya disebut Nilai Akhir adalah nilai antara Nilai S/M dan nilai UN, pada mata pelajaran yang diujinasionalkan.
13.  Kriteria Kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dapat dinyatakan lulus.
14.  BNSP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005.
15.  Kementerian adalah Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan RI.
16.  Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
17.  Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi negeri yang ditetapkan oleh BNSP berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
18.  Pemerintah adalah pemerintah pusat.
19.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten.
20.  Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011/2012 yang diterbitkan oleh BNSP.
21.  Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut POS US/M adalah Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah/Madrasah yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara ujian.
22.  Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar.
23.  Kisi-kisi soal US/M adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal US/M yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar.
24.  Lembar Jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik dalam menjawab soal UN.
25.  Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik dalam menjawab soal US/M.
26.  Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan, Nilau UN dan NA.
27.  DNS adalah Data Nominasi Sementara.
28.  DNT adalah Data Nominasi Tetap.
29.  KPUN adalah Kartu Peserta Ujian Nasional.
30.  KPUS/M adalah Kartu Peserta Ujian Sekolah/Madrasah.
31.  DKHUN adalah Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional.
32.  DKN adalah Daftar Kumpulan Nilai.
33.  SKL adalah Standar Kompetensi Lulusan.
32.  TPI adalah Tim Pementau Independen.


B.  Tujuan dan Fungsi UN
UN bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dalam rangka pencapaian target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu;
Hasil UN berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a.    pemetaan mutu satuan pendidikan;
b.   dasar seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya;
c.    penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
d.   dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
C. Penyelenggara Ujian
Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) SD/MI tahun Pelajaran 2011/2012 di kecamatan Kalibaru terdiri dari Panitia UN Tingkat Kecamatan, Panitia UN tingkat Sekolah/Madrasah.

1.  Penyelenggara UN Kecamatan Kalibaru (SD/MI)

Kepala UPTD Kecamatan kalibaru membentuk kepanitiaan penyeleng-gara Ujian Nasional SD/MI tingkat kecamatan yang terdiri dari unsur-unsur :
a.  UPTD Pendidikan Kecamatan.
b. Kantor Kementrian Agama Kecamatan.
c. Pengawas TK/SD.
d. PLS.
Penyelenggara UN SD/MI Kecamatan Kalibaru mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a   Mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan pelaksa naan Ujian Nasional (UN) yang jujur kepada Kepala Sekolah/Madra sah, Komite Sekolah, Wali Murid, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya.
b.  Mendata dan mengusulkan sekolah/madrasah penyelenggara UN untuk SD, MI dan SDLB dengan prosedur :
1)  Mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayak-an tempat pelaksanaan UN sebagai bahan pertimbangan pene-tapan sekolah/madrasah penyelenggara;
2)  Mengusulkan sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Nasional dan sekolah/madrasah yang menggabung ke penyelenggara UN tingkat kabupaten.
c.  Mendata dan mengusulkan calon peserta ujian ke penyelenggara UN tingkat kabupaten.
d.  Membantu mengoreksi data base peserta UN yaitu Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
e.  Mendistribusikan Permen, kisi-kisi soal UN dan POS UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
f.   Mendistribusikan bahan UN ke sekolah penyelenggara UN;
g.  Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
h.  Menjaga keamanan pelaksanaan UN;
i.   Melakukan pengumpulan LJUN dari sekolah penyelenggara sesuai dengan ketentuan Penyelenggara UN tingkat pusat;
j.   Mengirinkan hasil pengumpulan LJUN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten pada hari yang sama saat UN dilaksanakan;
k.  Menerima DKHUN dan SKHUN dari penyelenggara UN tingkat kabupaten dan mendistribusikannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l.   Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayah kecamatan kalibaru;
m. Membuat laporan pelaksanaan UN di kecamatan Kalibaru dan
menyampaikannya ke penyelenggara UN tingkat kabupaten.
2.  Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/ madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten.
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:
a.  Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara UN  yang bersangkutan;
b.  Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yang bergabung.
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.  merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan POS UN;
b.  melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada guru, peserta UN,  orang tua, dan komite sekolah;
c.  melakukan pendaftaran calon peserta UN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.  melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN;
e.  mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN  Tingkat Kabupaten;
f.   memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup;
g.  menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN dengan melibatkan UPTD Pendidikan di Kecamatan Kalibaru;
h.  melaksanakan UN sesuai dengan POS;
i.   menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan UN bagi siswa yang berkebutuhan khusus;
j.   menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan melibatkan UPTD Pendidikan di Kecamatan Kalibaru;
k.  memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak  dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l.   mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
m. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten;
n.  menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
o.  menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melalui UPTD.
Dalam upaya pelaksanaan ujian sekolah/madrasah perlu adanya Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut POS US/M. POS US/M disusun oleh peneyelenggara ujian sekolah/madrasah yang di tetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.
Ujian Sekolah diselenggarakan sebelum kegiatan Ujian Nasional (UN), dan terdiri dari Ujian Praktek dan Ujian Tulis.


D. Pelaksanaan Ujian

1.  Jadwal Ujian Praktek
Rangkain kegiatan ujian diawali dengan ujian praktek yang pelak sanaannya ditetapkan dan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan masing-masing. Dengan Jadual Ujian Praktek sebagai berikut :
a.    Pendidikan Agama
b.   Bahasa Indonesia
c.    Ilmu Pengetahuan Alam
d.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
e.    Seni Budaya dan Keterampilan

No
Hari & Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
Keterangan
1.
Senin,
1 April 2013
07.00 – selesai
Pendidikan Agama
Oleh Guru Agama
2.
Selasa
2 April 2013
07.00 – selesai
Bahasa Indonesia
Oleh Guru Kelas
3.
Rabo,
3 April 2013
07.00 – selesai
I P A
Oleh Guru Kelas
4.
Kamis,
4 April 2013
07.00 – selesai
Seni Budaya dan Ketrampilan
Oleh Guru Kelas
5.
Jum’at,
5 April 2013
07.00 – selesai
Pendidikan Jasmani dan Olah Raga Kesehatan
Oleh Guru Kelas


2.  Jadwal Ujian Sekolah/Madrasah
Ujian Sekolah/Madrasah Utama ( Ujian Tulis Utama )

No
Hari & Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
Keterangan
1.
Senin,
07.00 – 08.30
PKn
190 menit
22 April 2013
09.00 – 10.30
Pendidikan Agama
190 menit
2.
Selasa
07.00 – 09.00
Matematika
120 menit
23 April 2013
09.30 – 11.00
Bahasa Jawa
190 menit
3.
Rabu,
07.00 – 09.00
Bahasa Indonesia
120 menit
24 April 2013
09.30 – 11.00
I P S
190 menit
4.
Kamis,
07.00 – 08.30
I P A
190 menit
25 April 2013
09.00 – 10.30
Bahasa Using
190 menit

Ujian Sekolah/Madrasah Susulan
No
Hari & Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
Keterangan
1.
Senin,
07.00 – 08.30
PKn
190 menit
29 April 2013
09.00 – 10.30
Pendidikan Agama
190 menit
2.
Selasa
07.00 – 09.00
Matematika
120 menit
30 April 2013
09.30 – 11.00
Bahasa Jawa
190 menit
3.
Rabu,
07.00 – 09.00
Bahasa Indonesia
120 menit
1  Mei  2013
09.30 – 11.00
I P S
190 menit
4.
Kamis,
07.00 – 08.30
I P A
190 menit
3  Mei  2013
09.00 – 10.30
Bahasa Using
190 menit

3.  Jadwal Ujian Nasional
UN terdiri atas UN dan UN Susulan.
a.    UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berha-langan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
b.   UN Susulan dilaksanakan di salah satu Sekolah/Madrasah yang ditunjuk oleh Tim Koordinasi/UPT Kecamatan dengan mempertimbangkan lokasi/jarak dengan Sekolah/Madrasah lain;
c.    Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan UN Susulan dilak sanakan sebagaimana penyelenggaraan UN.

Jadwal pelaksanaan UN dan UN Susulan sebagai berikut :

No
Hari & Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
Ket
Ujian Nasional
1.
Senin,
06 Mei 2013
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
120 menit
Senin,
13 Mei 2013
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
120 menit
2.
Selasa,
07 Mei 2013
08.00 – 10.00
Matematika
120 menit
Selasa,
14 Mei 2013
08.00 – 10.00
Matematika
120 menit
3.
Rabu,
08 Mei 2013
08.00 – 10.00
I P A
120 menit
Rabu,
15 Mei 2013
08.00 – 10.00
I P A
120 menit
               
          Catatan : jadwal blok adalah pelaksanaan Ujian Nasional Susulan.
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Juni 2013 (3 Juni 2013)

E.  Penataan Ruang Ujian

Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut :

1.   ruang ujian yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan UN;
2.   setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA DAN PENGAWAS UN
3.   setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja serta 2 (dua) kursi untuk dua Pengawas Ruang UN;
4.   setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
5.   setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dan bahan untuk lak/lem;
6.   gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;
7.   tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut :
a.    satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b.   jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c.    penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN (lihat gambar contoh denah ruang UN);













Contoh Denah Ruang UN

F.  Pengawasan Ruang Ujian

1.      Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas Ruang UN di tingkat sekolah/madrasah atas usul dari sekolah/madrasah memalui Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan;
2.      Pengawas Ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan;
3.      Pengawas Ruang UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum UN dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4.      Pengawas Ruang UN tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang UN;
5.      Penempatan Pengawas Ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Kecamatan Kalibaru dengan sistem silang murni antara sekolah/madrasah dalam satu kecamatan;
6.       Setiap ruang UN diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN;
7.      Apabila ada kekurangan pengawas di sekolah penyelenggara yang disebabkan oleh jumlah guru madrasah yang tidak mencukupi, maka pengawasan dilaksanakan secara sistem silang murni antar sekolah penyelenggara UN dalam satu kecamatan;
8.      Pengawas UN yang bertugas di setiap ruang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelengkapan pekerjaan siswa (Lembar Jawaban UN) sesuai daftar hadir setiap mata pelajaran dan ruang;
9.      Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian;
10.  Jika terdapat ketidaklengkapan LJUN yang dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab pengawas ruang, Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara ujian, dan Ketua Timko/UPT Tingkat Kecamatan.
G.  Tata Tertib Ujian
1.  Tata Tertib Peserta
a.    Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
b.   Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/ Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
c.    Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
d.   Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
e.    Peserta UN mengisi Daftar Hadir.
f.     Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
g.    Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
h.   Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
i.     Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukannya berulang kali.
j.     Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
k.   Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
l.     Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
m.  Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
n.   Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
1.   menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2.   bekerjasama dengan peserta lain;
3.   memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4.   memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5.   membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6.   menggantikan atau digantikan oleh orang lain
o.    Khusus bagi peserta Ujian Nasional yang tunanetra diperbolehkan membawa abakus (alat bantu khusus) ke dalam ruang ujian


2.  Tata Tertib Pengawas Ruang
(1) Persiapan UN
a.  Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.  Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN.
c.  Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.





(2) Pelaksanaan UN
a.  Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.  Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c.  Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d. Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN.
e. Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UN.
f.   Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN dimulai.
g. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai.
i.   Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN.
j.   Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l.   Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertib-an dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN.
m. Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan ban-tuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
n. Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN membe ri peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
o. Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan pe-serta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUN dan Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
p. Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peser ta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian.
q. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN kepa da Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN.


H.  Sanksi
a. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang UN. Apabila peserta UN setelah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara.
b. Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
c. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan datang.
d. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
I.  Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
1.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran, yaitu telah menyele-saikan proses pembelajan mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI.
2.   memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
a.    kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
b.   kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
c.    kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
Kriteria nilai ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Nilai Sekolah / NS  =  0,6 NUS  + 0,4 NR
Keterangan :
NUS  : Nilai Ujian Sekolah / Madrasah
NR     : Nilai rata-rata rapor semester 7 sampai 11
Khusus untuk mata pelajaran yang disamping ujian tulis juga diuji praktikkan, maka Nilai US/M adalah nilai rata-rata gabungan.
Nilai Ujian Sekolah/NUS =
Nilai Ujian Tulis + Nilai Ujian Praktik

2


4. lulus Ujian Nasional, yang ditetapkan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
Nilai Akhir / NA  =  0,6 NUN  + 0,4 NS
Keterangan :
          NUN  : Nilai Ujian Nasional
          NS              :  Nilai Sekol


BAB III
PENGORGANISASIAN
PENYELENGGARAAN UJIAN

A.  Kepanitiaan
Untuk menangani kegiatan UN di Rayon maka dibentuk kepanitian, yaitu Panitia Sub Rayon sebagai induk kepanitian di kecamatan Kalibaru, Panitia Kelompok penyelenggara dan Panitia Sub Kelompok.
Panitia Sub Rayon berkedudukan di Kantor UPTD kecamatan Kalibaru, yang tugas utamanya menyiapkan naskah UN dan mendistribusikan kepada masing-masing kelompok, serta mengirimkan LJK UN ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Tugas utama Panitia kelompok adalah menyiapkan naskah UN dan mendistribusikan kepada masing-masing sub kelompok, serta mengirimkan LJK UN ke Panitia Sub Rayon.
Panitia sub kelompok bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan UN yang berada di wilayahnya. Panitia sub kelompok bertugas menyiapkan naskah UN bagi peserta UN serta serta mengirimkan LJK UN ke Panitia Kelompok.
Apabila terjadi pelanggaran oleh Pengawas Ruang maupun oleh sekolah/ madrasah penyelenggara, maka Panitia Sub Kelompok meloporkan hal tersebut kepada Kepala Sekolah asal yang bersangkutan.

1.    Panitia Sub Kelompok 1 Kelompok 2 Kec. Kalibaru SDN 8 Kalibarumanis

Ketua
:
Tri Joto, S.Pd
Sekretaris
:
Nanang Zakariya EA
Kurir
:
Agus Wahyudi UH
Anggota
:
1.      Cahyirini H, S.Pd.
2.      Bayu Tri Widodo, S.Pd.SD

Seksi Komsumsi
:
Yuliati
Seksi Perlengkapan
:
H a s i m








B.   Peserta Ujian
1.      Pembagian lembaga dan jumlah peserta UN dan US Sub Kelompok 1 SDN 8 Kalibarumanis

PEMBAGIAN KELOMPOK PELAKSANA 2 SUB KELOMPOK 1
NO
NAMA SEKOLAH
STATUS
PESERTA
26 - 75
21 - 26
KODE SEKOLAH BARU
N
S
L
P
JML
BESAR
KECIL
KECIL A
KECIL B
1
SDN 2 KALIBARUMANIS
1
-
12
16
28

20

8
-
-
28


2
SDN 8 KALIBARUMANIS
1
-
31
35
66
20
20
20
6
-
-
66


3
SDN 4 KALIBARUMANIS
1
-
27
26
53
20
-
20
-
-
13
53




JUMLAH
3
0
70
77
147
5
2
1
2
147
10
9



















2.      Pembagian Ruang UN dan US Sub Kelompok 1 SDN 8 Kalibarumanis

PEMBAGIAN RUANG US SUB KELOMPOK 1















TEMPAT
LOKAL
RUANG
SD
ISI
JUMLAH

PESERTA
LOKAL
RUANG

SDN 2 KALIBARUMANIS
21
24
M2
20
20
1
1

22
25
M2
8
14
1
2

32
M8
6

23
26
M4
20
20
1
1

24
27
M4
20
20
1
1

25
28
M4
13
13
1
1

26
29
M8
20
20
1
1

27
30
M8
20
20
1
1

28
31
M8
20
20
1
1

JUMLAH SUB KELOMPOK
147
8
9

























3.   Daftar Pembagian Pengawas Ruang US SDN 8 Kalibarumanis

HARI & TANGGAL
MATA PELAJARAN
PENGAWAS RUANG
PIKET

29
30
31
32

SENIN
PKn
AI
BH
CG
DF
E

22 April 2013
Pendidikan Agama
FE
GD
HC
IB
A

SELASA
Matematika
BJ
CI
DH
EG
F

23 April 2013
Bahasa Jawa
GF
HE
ID
AC
B

RABU
Bahasa Indonesia
AI
BH
CG
DF
E

24 April 2013
I P S
FE
GD
HC
IB
A

KAMIS
I P A
BJ
CI
DH
EG
F

25 April 2013
Bahasa Using
GF
HE
ID
AC
B








Keterangan :






A
SUDARTO, S.Pd.I




B
YULIATI




C
AGUS WAHYUDI USMAN H, S.Pd.


D
ISTIKOMAH, S.Pd




E
NANANG ZAKARIYA EA





F
INDAH TUTUK HANDAYANI, S.Pd.SD



G
SUTRISNO





H
TITIK HANDAYANI





I
SRI SUMARNI


























4.   Daftar Pembagian Pengawas Ruang UN SDN 8 Kalibarumanis

HARI & TANGGAL
MATA PELAJARAN
PENGAWAS RUANG
PIKET

29
30
31
32


SENIN
BAHASA INDONESIA
AI
BH
CG
DF
E

06 Mei 2013

SELASA
MATEMATIKA
FE
GD
HC
IB
A

07 Mei 2013

RABU
I P A
BJ
CI
DH
EG
F

08 Mei 2013
















Keterangan :













A
SUDARTO, S.Pd.I











B
YULIATI






C
AGUS WAHYUDI USMAN H, S.Pd.






D
ISTIKOMAH, S.Pd






E
NANANG ZAKARIYA EA







F
INDAH TUTUK HANDAYANI, S.Pd.SD






G
SUTRISNO






H
TITIK HANDAYANI



I
SRI SUMARNI