PROGRAM KEGIATAN
UJIAN
NASIONAL (UN)
UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
DI
RAYON 34/84 SUB RAYON 09
KEC.
KALIBARU
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
![]() |
PANITIA PENYELENGGARA
KELOMPOK 2 SUB KELOMPOK 1
SD NEGERI 8 KALIBARUMANIS
Jl. Jember No. 04
Kalibarumanis – Kec Kalibaru

Rencana tanpa kegiatan
hanyalah angan-angan,
kegiatan tanpa rencana
adalah asal-asalan.
Tulislah apa yang akan Anda
lakukan,
Dan lakukan apa yang telah Anda
tuliskan
Daftar Isi
Halaman Motto
.......................................................................................
|
i
|
||
Daftar Isi
.....................................................................................................
|
ii
|
||
Sekapur Sirih
..............................................................................................
|
iii
|
||
BAB I PENDAHULUAN
...............................................................................
|
1
|
||
A. Latar Belakang .................................................................................
|
1
|
||
B. Dasar Penyusunan
...........................................................................
|
2
|
||
C. Tujuan
.............................................................................................
|
3
|
||
D. Manfaat
...........................................................................................
|
3
|
||
E. Ruang Lingkup
.................................................................................
|
3
|
||
BAB II PEDOMAN
KEGIATAN .....................................................................
|
4
|
||
A. Pengertian Istilah
.............................................................................
|
4
|
||
B. Tujuan dan Fungsi UN
.....................................................................
|
6
|
||
C. Penyelenggara Ujian
.........................................................................
|
6
|
||
1. Penyelenggara UN Kecamatan Kalibaru (SD/MI)
...........................
|
6
|
||
2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
.............................
|
7
|
||
D. Pelaksanaan Ujian
............................................................................
|
9
|
||
1. Jadwal Ujian Praktek
...................................................................
|
9
|
||
2. Jadwal Ujian Sekolah/Madrasah .................................................
|
9
|
||
3. Jadwal Ujian Nasional
..................................................................
|
9
|
||
E. Penataan Ruang Ujian
......................................................................
|
10
|
||
F. Pengawasan Ruang Ujian
..................................................................
|
10
|
||
G. Tata Tertib Ujian
..............................................................................
|
11
|
||
1. Tata Tertib Peserta
.......................................................................
|
12
|
||
2. Tata Tertib Pengawas Ruang
........................................................
|
13
|
||
H. Sanksi
..............................................................................................
|
15
|
||
I. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan ........................................
|
15
|
||
BAB III PENGORNASISASIAN PENYELENGGARAAN UJIAN
.........................
|
17
|
||
A. Kepanitiaan
......................................................................................
|
17
|
||
1. Panitia US & UN SDN 8 Kalibarumanis ........................................
|
17
|
||
B. Peserta Ujian
....................................................................................
|
18
|
||
1. Pembagian Lembaga dan Jumlah Peserta UN & US
.....................
|
18
|
||
2. Pembagian Ruang Peserta UN dan US
..........................................
|
18
|
||
2. Daftar Pembagian Pengawas Ruang US
........................................
|
19
|
||
2. Pembagian Daftar Pengawas Ruang UN
........................................
|
19
|
||
SEKAPUR SIRIH
Puji syukur kepada Allah
SWT, pada akhirnya “PROGRAM KEGIATAN UJIAN NASIONAL (UN) UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
(US/M) SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH DI RAYON 34/84 SUB RAYON 09 TAHUN
PELAJARAN 2012/2013” dapat terselesaikan dengan baik. Hal ini tak lain
merupakan bagian dari anugerahNya yang dilimpahkan kepada kita semua.
Juga
tak lupa disampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
atas kerja sama dan dukungan semua semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan
UN dan US/M di wilayah kecamatan Kalibaru. Atas segala bantuan baik moral
maupun spiritual, saran dan masukan konstruktif yang telah diberikan.
Sebagai
persiapan awal dalam pelaksanaan UN dan US/M pada tahun pelajaran 2011/2012 ini,
dipandang perlu untuk menyusun sebuah Program Kegiatan. Dengan harapan dapat
menjadi acuan dalam menentukan langkah-langkah pada pelaksanaan kegiatan di
lapangan. Sehingga Kegiatan UN dan US/M, khususnya di Rayon 34/84 sub rayon 09
Kecamatan Kalibaru dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta memenuhi
ketentuan yang berlaku.
Rencana
kegiatan ini antara lain mencakup Susunan Panitia, Tempat penyelenggaraan,
Jadwal ujian, Kepengawasan serta petunjuk teknis penyelenggaraan UN dan US/M
baik di tingkat Sub Rayon maupun pada kelompok dan sub kelompok penyelenggara
yang tergabung dalam Sub Rayon 09. Yang telah disepakati untuk dilaksanakan
bersama secara bertanggung jawab.
Akhir
kata, bilamana terdapat kekurangan ataupun kesalahanm itu semua bukanlah suatu
kesengajaan, melainkan karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penyusun.
Untuk itu sangat diharapkan adanya umpan balik positif demi semakin sempurnanya
penyusunan program keguatan di tahun mendatang. Semoga rencana kegiatan ini
dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pihak-pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan UN dan US/M di Rayon 34/84 Sub Rayon 09 Rayon Kecamatan
Kalibaru.
Kalibaru, 18 April 2013
|
||
Ketua
TRI JOTO, S.Pd.
NIP. 196206011983031021
|
Sekretaris
NANANG ZAKARIYA EA
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, yaitu tentang Standar Nasional
dituliskan, bahwa Ujian
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu
satuan pendidikan.
Menindak
lanjuti hal tersebut maka dalam Permendiknas RI nomor 20 Tahun 2007, yaitu
tentang Standar Penilaian Pendidikan ditegaskan,
bahwa Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai
pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Selanjutnya juga dijelaskan, bahwa Ujian
sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Dengan
demikian dapat diambil suatu pengertian bahwasanya Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah/Madrasah merupakan event penentuan layak atau tidaknya peserta didik
menyandang predikat lulus dari satuan pendidikan. Sekaligus sebagai salah satu
tolok ukur pencapaian mutu sekolah/madrasah sebagai lembaga penyelenggara
pendidikan.
Namun
ironis sekali bilamana ternyata di media massa tersiar berita tentang
pelanggaran/penyimpangan tentang kegiatan tersebut, khususnya yang berkaitan
tentang kegiatan Ujian Nasional. Misalnya diantaranya rumor contek masal.
Adalah sangat memalukan bila hal tersebut benar adanya. Sekolah adalah lembaga
yang bertugas nggulawentah anak bangsa, yang mampu mewarisi dan mewariskan nilai-nilai
adi luhung warisan leluhur. Ternyata di dalamnya terdapat hal-hal yang bersifat
tidak mendidik, justru dapat mencoreng reputasi pendidik khususnya dan lembaga
pendidikan pada umumnya.
Menyadari
akan hal tersebut, maka dalam kegiatan Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2012/2013 di rayon 34/84 sub rayon 09 memandang
perlu untuk menyusun suatu program kegiatan, sebagai acuan dan pedoman dalam
penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah di wilayah kecamatan
Kalibaru. Sehingga kegiatan ujian di wilayah kecamatan kalibaru dapat berjalan
sesuai dengan harapan semua pihak yang terkait, khususnya lembaga penyelenggara
ujian yang telah di tetapkan.
Pedoman
ini merupakan landasan gerak dan langkah segenap panitia penyelenggara ujian
ditingkat sub rayon, kelompok maupun sub kelompok. Dengan adanya pedoman ini
diharapkan kegiatan ujian dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang berlaku.
B. Dasar
Penyusunan
01. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
02. Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
03. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan;
04. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
05. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
06. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 dan 23 tahun 2006;
07. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :
20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
08. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
09. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor (BNSP) : 0021/P/BSNP/I/2013
tentang Prosedur Operasi Standar (POS)
Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa
Tahun Pelajaran 2012/2013;
10. Peraturan Badan
Standar Nasional Pendidikan Nomor (BNSP) : 0021/P/BSNP/I/2013 tentang
Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun
Pelajaran 2012/2013;
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor : 6 Tahun 2011, tentang Rincian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
12. Panduan Ujian
Nasional dan Ujian Sekolah SD, MI, SDLB Kabupaten Banyuwangi Tahun
Pelajaran 2012/2013.
13. Materi Sosialisasi
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan;
C.
Tujuan
Tujuan penyusunan Program
Kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai acuan
dasar dalam melaksanakan kegiatan ujian nasional dan ujian sekolah pada tahun
pelajaran 2012/2013.
2.
Untuk memberikan
gambaran yang jelas tentang pelaksanaan Ujian Nasional dan ujian sekolah pada tahun
pelajaran 2011/2012.
3.
Sebagai salah satu
indikator yang dijadikan tolok ukur sukses dan tidaknya kegiatan ujian nasional
dan ujian sekolah pada tahun pelajaran 2011/2012, khususnya di wilayah
kecamatan Kalibaru.
D. Manfaat
Dengan tersusunya program
kerja ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Bagi jajaran penyelenggara UN di Kabupaten
Banyuwangi sebagai salah satu bahan kajian dalam hal pemantauan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Ujian di wilayah kecamatan Kalibaru.
2.
Bagi jajaran Pengawas SD/MI Dinas Kabupaten Banyuwangi yang wilayah binaannya
di kecamatan Kalibaru sebagai salah satu instrumen penilaian dalam pelaksaan kegiatan
supervisi akademik.
3.
Bagi Panitia Penyelenggara Ujian sebagai pedoman gerak dan langkah dalam
menyelenggarakan Ujian, sesuai dengan tugas kepanitiaan yang menjadi tanggung
jawabnya.
E.
Ruang
Lingkup
Ruang Lingkup penyusunan
program kegiatan Ujian Akhir SD/MI meliputi :
1. Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional.
2. Panitia Penyelenggara UN dan US/M;
3. Penataan Ruang Ujian dan Pengawas Ruang;
4. Tata tertib Peserta dan Pengawas Ujian;
5. Kriteria Kelulusan;
6. Pengorganisasian Penyelenggara Ujian.
BAB II
PEDOMAN KEGIATAN
A. Pengertian Istilah
01. Satuan
pendidikan adalah satuan pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
02. Jenjang Pendidikan
adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
33. Ujian Nasional
yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matemetika dan IPA
04. UN Susulan
adalah Ujian Nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan
mengikuti UN karena alasan tertentu dan di sertai bukti yang sah.
05. Ujian sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut
US/M adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah Pendidikan Agama,
PKn, Bahasa Indonesia, Metematika, IPA, IPS, Bahasa Jawa dan Bahasa Osing.
SD/MI dapat menambahkan muatan lokal yang akan diatur dalam POS Ujian
Sekolah/Madrasah.
06. Ujian Praktik
merupakan bagian dari US/M dan selanjutnya disebut US/M Praktik adalah
penilaian yang menitik beratkan pada aspek psikomotorik
yang dilakukan oleh sekolah/madrasah. Mata pelajaran yang diujikan adalah
Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, IPA, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) dan Seni Budaya
dan Keterampilan (SBK). Ujian Praktik diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
07. US/M susulan
adalah ujian sekolah/madrasah yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan di sertai bukti yang sah.
08. Nilai rata-rata
rapor adalah nilai rata-rata rapor masing-masing peserta didik semester 7, 8,
9, 10 dan 11.
09. Nilai Ujian
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut Nilai US/M adalah nilai yang diperoleh
melalui US/M dan merupakan nilai gabungan apabila mata pelajaran tersebut
termasuk dalam US/M Praktik.
10. Nilai Sekolah yang selanjutnya disebut Nilai
S/M adala nilai gabungan antara Nilai US/M dengan Nilai rata-rata rapor.
11. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut
nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
12. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut Nilai
Akhir adalah nilai antara Nilai S/M dan nilai UN, pada mata pelajaran yang
diujinasionalkan.
13. Kriteria Kelulusan adalah persyaratan
pencapaian minimal untuk dapat dinyatakan lulus.
14. BNSP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005.
15. Kementerian adalah Kementerian Pendididikan
dan Kebudayaan RI.
16. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI.
17. Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi
negeri yang ditetapkan oleh BNSP berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor
Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
18. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
19. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten.
20. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut POS UN adalah Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional
Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran
2011/2012 yang diterbitkan oleh BNSP.
21. Prosedur Operasi Standar Ujian
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut POS US/M adalah Prosedur Operasi
Standar Ujian Sekolah/Madrasah yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah
penyelenggara ujian.
22. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam
pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar.
23. Kisi-kisi soal US/M adalah acuan dalam
pengembangan dan perakitan soal US/M yang disusun berdasarkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar.
24. Lembar Jawaban UN yang selanjutnya disebut
LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik dalam menjawab
soal UN.
25. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut
LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik dalam menjawab
soal US/M.
26. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai S/M dari
setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan, Nilau UN dan NA.
27. DNS adalah Data Nominasi Sementara.
28. DNT adalah Data
Nominasi Tetap.
29. KPUN adalah Kartu Peserta Ujian Nasional.
30. KPUS/M adalah Kartu Peserta Ujian
Sekolah/Madrasah.
31. DKHUN adalah
Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional.
32. DKN adalah Daftar Kumpulan Nilai.
33. SKL adalah Standar Kompetensi Lulusan.
32. TPI adalah
Tim Pementau Independen.
B. Tujuan dan Fungsi UN
UN bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dalam rangka pencapaian target
wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu;
Hasil UN berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk
:
a.
pemetaan mutu satuan pendidikan;
b.
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
selanjutnya;
c.
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan; dan
d.
dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
C. Penyelenggara
Ujian
Penyelenggaraan
Ujian Nasional (UN) SD/MI tahun Pelajaran 2011/2012 di kecamatan Kalibaru
terdiri dari Panitia UN Tingkat Kecamatan, Panitia UN tingkat Sekolah/Madrasah.
1. Penyelenggara UN
Kecamatan Kalibaru (SD/MI)
Kepala
UPTD Kecamatan kalibaru membentuk kepanitiaan penyeleng-gara Ujian Nasional
SD/MI tingkat kecamatan yang terdiri dari unsur-unsur :
a. UPTD Pendidikan Kecamatan.
b.
Kantor Kementrian Agama Kecamatan.
c. Pengawas TK/SD.
d. PLS.
Penyelenggara UN SD/MI
Kecamatan Kalibaru mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a Mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan pelaksa
naan Ujian Nasional (UN) yang jujur kepada Kepala Sekolah/Madra sah, Komite
Sekolah, Wali Murid, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya.
b. Mendata dan mengusulkan sekolah/madrasah penyelenggara
UN untuk SD, MI dan SDLB dengan prosedur :
1) Mendata sekolah/madrasah berdasarkan
aspek-aspek kelayak-an tempat pelaksanaan UN sebagai bahan pertimbangan
pene-tapan sekolah/madrasah penyelenggara;
2) Mengusulkan sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Nasional dan
sekolah/madrasah yang menggabung ke penyelenggara UN tingkat kabupaten.
c. Mendata dan mengusulkan calon peserta ujian ke penyelenggara UN
tingkat kabupaten.
d. Membantu mengoreksi data base peserta UN yaitu Daftar Nominasi
Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
e. Mendistribusikan Permen, kisi-kisi soal UN dan POS UN ke
sekolah/madrasah penyelenggara UN;
f. Mendistribusikan bahan UN ke sekolah penyelenggara UN;
g. Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
h. Menjaga keamanan pelaksanaan UN;
i. Melakukan pengumpulan LJUN dari sekolah
penyelenggara sesuai dengan ketentuan Penyelenggara UN tingkat pusat;
j. Mengirinkan hasil pengumpulan LJUN ke
penyelenggara UN tingkat kabupaten pada hari yang sama saat UN dilaksanakan;
k. Menerima DKHUN dan SKHUN dari penyelenggara UN
tingkat kabupaten dan mendistribusikannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan UN di wilayah kecamatan kalibaru;
m. Membuat laporan pelaksanaan UN di kecamatan
Kalibaru dan
menyampaikannya ke penyelenggara UN tingkat kabupaten.
2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah
yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/ madrasah yang memiliki fasilitas
ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten.
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh
Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru
dari sekolah/madrasah penyelenggara UN
yang bersangkutan;
b. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari
Sekolah/Madrasah lain yang bergabung.
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan pelaksanaan UN di
sekolah/madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan
POS UN;
b. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada guru,
peserta UN, orang tua,
dan komite sekolah;
c. melakukan pendaftaran calon peserta UN dan
mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon
peserta UN;
e. mengambil bahan UN di tempat yang sudah
ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten;
f. memeriksa dan memastikan amplop naskah UN
dalam keadaan tertutup;
g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN
dengan melibatkan UPTD Pendidikan di Kecamatan Kalibaru;
h. melaksanakan UN sesuai dengan POS;
i. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan UN
bagi siswa yang berkebutuhan khusus;
j. menjaga keamanan pelaksanaan UN
dengan melibatkan UPTD Pendidikan di Kecamatan Kalibaru;
k. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam
keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan
telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel
sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l. mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
m. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten;
n. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan
SKHUN kepada peserta UN;
o. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melalui UPTD.
Dalam
upaya pelaksanaan ujian sekolah/madrasah perlu adanya Prosedur Operasional
Standar Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut POS US/M. POS US/M
disusun oleh peneyelenggara ujian sekolah/madrasah yang di tetapkan melalui
Keputusan Kepala Sekolah.
Ujian
Sekolah diselenggarakan sebelum kegiatan Ujian Nasional (UN), dan terdiri dari
Ujian Praktek dan Ujian Tulis.
D. Pelaksanaan Ujian
1. Jadwal Ujian
Praktek
Rangkain kegiatan ujian diawali dengan ujian praktek yang
pelak sanaannya ditetapkan dan menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan masing-masing. Dengan Jadual Ujian Praktek sebagai
berikut :
a. Pendidikan Agama
b. Bahasa Indonesia
c. Ilmu Pengetahuan Alam
d. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
e. Seni Budaya dan Keterampilan
No
|
Hari & Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
Keterangan
|
1.
|
Senin,
1 April 2013
|
07.00
– selesai
|
Pendidikan Agama
|
Oleh
Guru Agama
|
2.
|
Selasa
2 April 2013
|
07.00
– selesai
|
Bahasa Indonesia
|
Oleh
Guru Kelas
|
3.
|
Rabo,
3 April 2013
|
07.00
– selesai
|
I P A
|
Oleh
Guru Kelas
|
4.
|
Kamis,
4 April 2013
|
07.00
– selesai
|
Seni Budaya dan Ketrampilan
|
Oleh
Guru Kelas
|
5.
|
Jum’at,
5 April 2013
|
07.00
– selesai
|
Pendidikan Jasmani dan Olah
Raga Kesehatan
|
Oleh
Guru Kelas
|
2. Jadwal Ujian Sekolah/Madrasah
Ujian Sekolah/Madrasah Utama ( Ujian Tulis Utama )
No
|
Hari & Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
Keterangan
|
1.
|
Senin,
|
07.00
– 08.30
|
PKn
|
190 menit
|
22 April 2013
|
09.00
– 10.30
|
Pendidikan Agama
|
190 menit
|
|
2.
|
Selasa
|
07.00
– 09.00
|
Matematika
|
120 menit
|
23 April 2013
|
09.30
– 11.00
|
Bahasa Jawa
|
190 menit
|
|
3.
|
Rabu,
|
07.00
– 09.00
|
Bahasa Indonesia
|
120 menit
|
24 April 2013
|
09.30
– 11.00
|
I P S
|
190 menit
|
|
4.
|
Kamis,
|
07.00
– 08.30
|
I P A
|
190 menit
|
25 April 2013
|
09.00
– 10.30
|
Bahasa Using
|
190 menit
|
Ujian Sekolah/Madrasah Susulan
No
|
Hari & Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
Keterangan
|
1.
|
Senin,
|
07.00
– 08.30
|
PKn
|
190 menit
|
29 April 2013
|
09.00
– 10.30
|
Pendidikan Agama
|
190 menit
|
|
2.
|
Selasa
|
07.00
– 09.00
|
Matematika
|
120 menit
|
30 April 2013
|
09.30
– 11.00
|
Bahasa Jawa
|
190 menit
|
|
3.
|
Rabu,
|
07.00
– 09.00
|
Bahasa Indonesia
|
120 menit
|
1 Mei 2013
|
09.30
– 11.00
|
I P S
|
190 menit
|
|
4.
|
Kamis,
|
07.00
– 08.30
|
I P A
|
190 menit
|
3 Mei 2013
|
09.00
– 10.30
|
Bahasa Using
|
190 menit
|
3. Jadwal Ujian
Nasional
UN terdiri atas UN dan UN Susulan.
a. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berha-langan
dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
b. UN Susulan dilaksanakan di salah satu Sekolah/Madrasah yang ditunjuk oleh
Tim Koordinasi/UPT Kecamatan dengan mempertimbangkan lokasi/jarak dengan
Sekolah/Madrasah lain;
c. Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan UN Susulan dilak sanakan
sebagaimana penyelenggaraan UN.
Jadwal pelaksanaan UN dan UN Susulan sebagai
berikut :
No
|
Hari & Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
Ket
|
|
Ujian Nasional
|
|||||
1.
|
Senin,
|
06 Mei 2013
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
120 menit
|
Senin,
|
13 Mei 2013
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
120 menit
|
|
2.
|
Selasa,
|
07 Mei 2013
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
120 menit
|
Selasa,
|
14 Mei 2013
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
120 menit
|
|
3.
|
Rabu,
|
08 Mei 2013
|
08.00 – 10.00
|
I P A
|
120 menit
|
Rabu,
|
15 Mei 2013
|
08.00 – 10.00
|
I P A
|
120 menit
|
Catatan : jadwal blok adalah pelaksanaan
Ujian Nasional Susulan.
Pengumuman kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Juni 2013 (3 Juni
2013)
E. Penataan Ruang
Ujian
Sekolah/Madrasah
penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut :
1.
ruang ujian yang digunakan aman dan memadai
untuk pelaksanaan UN;
2. setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK
SELAIN PESERTA DAN PENGAWAS UN”
3. setiap
ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja serta 2 (dua) kursi
untuk dua Pengawas Ruang UN;
4.
setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
5. setiap
ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dan bahan untuk lak/lem;
6. gambar
atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang
UN;
7. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut :
a.
satu bangku untuk
satu orang peserta UN;
b.
jarak antara meja
yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta
yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c.

penempatan peserta
UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN (lihat gambar contoh denah ruang
UN);


Contoh
Denah Ruang UN
F. Pengawasan Ruang Ujian
1. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas Ruang UN di
tingkat sekolah/madrasah atas usul dari sekolah/madrasah memalui Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan;
2. Pengawas Ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin,
jujur, bertanggungjawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan;
3. Pengawas Ruang UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
Pengawas Ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit
sebelum UN dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4. Pengawas Ruang UN tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang UN;
5. Penempatan Pengawas Ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Kecamatan
Kalibaru dengan sistem silang murni antara sekolah/madrasah dalam satu
kecamatan;
6. Setiap ruang UN diawasi oleh dua
orang pengawas ruang UN;
7. Apabila ada kekurangan pengawas di sekolah penyelenggara yang disebabkan
oleh jumlah guru madrasah yang tidak mencukupi, maka pengawasan dilaksanakan
secara sistem silang murni antar sekolah penyelenggara UN dalam satu kecamatan;
8. Pengawas UN yang bertugas di setiap ruang bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap kelengkapan pekerjaan siswa (Lembar Jawaban UN) sesuai daftar hadir
setiap mata pelajaran dan ruang;
9.
Kelebihan naskah soal UN selama ujian
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian;
10. Jika terdapat ketidaklengkapan LJUN yang dikirim ke Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab pengawas ruang, Kepala Sekolah/Madrasah
penyelenggara ujian, dan Ketua Timko/UPT Tingkat Kecamatan.
G. Tata Tertib Ujian
1. Tata Tertib Peserta
a.
Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
b.
Peserta UN yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/ Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
c.
Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi
elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam
ruang ujian.
d.
Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa
pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu
tanda peserta ujian.
e.
Peserta UN mengisi Daftar Hadir.
f.
Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada
tanda waktu mulai ujian.
g.
Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara
lengkap dan benar.
h.
Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan
cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
i.
Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta
tidak melakukannya berulang kali.
j. Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan
soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
k.
Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah
membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan
telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
l.
Peserta UN yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum
berakhirnya waktu ujian.
m.
Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah
ada tanda berakhirnya waktu ujian.
n.
Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
1.
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2.
bekerjasama dengan peserta lain;
3.
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
5. membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang
ujian;
6.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain
o.
Khusus bagi peserta Ujian Nasional yang
tunanetra diperbolehkan membawa abakus (alat bantu khusus) ke dalam ruang ujian
2. Tata Tertib Pengawas
Ruang
(1) Persiapan UN
a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai
Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan
pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN.
c. Pengawas
Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN,
Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
(2) Pelaksanaan UN
a. Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20
menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b. Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk
memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat
duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN
untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik,
kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan
dipergunakan.
d. Pengawas
Ruang UN membacakan Tata Tertib UN.
e. Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian
menandatangani Daftar Hadir UN.
f. Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada
peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor
ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN dimulai.
g. Setelah seluruh peserta UN selesai
mengisi identitas, Pengawas Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan
bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan
tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN
dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup
(terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda
waktu UN dimulai.
i. Pengawas
Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN.
j. Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN
untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan
naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l. Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib
menjaga ketertib-an dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan
dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain
yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN.
m. Pengawas Ruang
UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan ban-tuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
n. Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas
Ruang UN membe ri peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
o. Setelah waktu UN selesai, Pengawas
Ruang UN mempersilakan pe-serta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas
mengumpulkan LJUN dan Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan
ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta
UN.
p. Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN
dari nomor peser ta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai
dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta
ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian.
q. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah
Soal UN kepa da Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan
Berita Acara pelaksanaan UN.
H. Sanksi
a. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi
peringatan oleh Pengawas Ruang UN. Apabila peserta UN setelah diberi peringatan
tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian
mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan
ditulis dalam berita acara.
b. Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS
dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam
kegiatan UN yang akan datang.
c. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang
melanggar ketentuan POS tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan
datang.
d. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh
Pengawas Ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada
pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
I. Kriteria
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan setelah :
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran, yaitu
telah menyele-saikan proses pembelajan mulai dari kelas I sampai dengan kelas
VI.
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian,
c. kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
Kriteria nilai ditetapkan oleh satuan pendidikan
masing-masing.
3. lulus ujian sekolah/madrasah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan masing-masing.
Nilai Sekolah / NS =
0,6 NUS + 0,4 NR
|
Keterangan :
NUS : Nilai Ujian Sekolah / Madrasah
NR : Nilai rata-rata rapor semester 7 sampai 11
Khusus untuk mata pelajaran yang disamping ujian
tulis juga diuji praktikkan, maka Nilai US/M adalah nilai rata-rata gabungan.
Nilai Ujian Sekolah/NUS
=
|
Nilai Ujian Tulis + Nilai
Ujian Praktik
|
|
2
|
4. lulus Ujian Nasional, yang
ditetapkan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
Nilai Akhir / NA =
0,6 NUN + 0,4 NS
|
Keterangan :
NUN : Nilai Ujian Nasional
NS
: Nilai Sekol
BAB III
PENGORGANISASIAN
PENYELENGGARAAN UJIAN
A. Kepanitiaan
Untuk
menangani kegiatan UN di Rayon maka dibentuk kepanitian, yaitu Panitia Sub
Rayon sebagai induk kepanitian di kecamatan Kalibaru, Panitia Kelompok
penyelenggara dan Panitia Sub Kelompok.
Panitia
Sub Rayon berkedudukan di Kantor UPTD kecamatan Kalibaru, yang tugas utamanya
menyiapkan naskah UN dan mendistribusikan kepada masing-masing kelompok, serta
mengirimkan LJK UN ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Tugas
utama Panitia kelompok adalah menyiapkan naskah UN dan mendistribusikan kepada
masing-masing sub kelompok, serta mengirimkan LJK UN ke Panitia Sub Rayon.
Panitia
sub kelompok bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan UN yang berada di
wilayahnya. Panitia sub kelompok bertugas menyiapkan naskah UN bagi peserta UN
serta serta mengirimkan LJK UN ke Panitia Kelompok.
Apabila terjadi pelanggaran oleh Pengawas Ruang maupun
oleh sekolah/ madrasah penyelenggara, maka Panitia Sub Kelompok meloporkan hal
tersebut kepada Kepala Sekolah asal yang bersangkutan.
1.
Panitia
Sub Kelompok 1 Kelompok 2 Kec. Kalibaru SDN 8
Kalibarumanis
Ketua
|
:
|
Tri Joto, S.Pd
|
Sekretaris
|
:
|
Nanang Zakariya EA
|
Kurir
|
:
|
Agus Wahyudi UH
|
Anggota
|
:
|
1.
Cahyirini H, S.Pd.
2.
Bayu Tri Widodo, S.Pd.SD
|
Seksi Komsumsi
|
:
|
Yuliati
|
Seksi Perlengkapan
|
:
|
H a s i m
|
B.
Peserta Ujian
1. Pembagian lembaga dan
jumlah peserta UN dan US Sub Kelompok 1 SDN 8 Kalibarumanis
PEMBAGIAN KELOMPOK PELAKSANA 2 SUB KELOMPOK 1
|
||||||||||||||||
NO
|
NAMA
SEKOLAH
|
STATUS
|
PESERTA
|
26
- 75
|
21
- 26
|
KODE
SEKOLAH BARU
|
||||||||||
N
|
S
|
L
|
P
|
JML
|
BESAR
|
KECIL
|
KECIL A
|
KECIL B
|
||||||||
1
|
SDN 2 KALIBARUMANIS
|
1
|
-
|
12
|
16
|
28
|
20
|
8
|
-
|
-
|
28
|
|||||
2
|
SDN 8 KALIBARUMANIS
|
1
|
-
|
31
|
35
|
66
|
20
|
20
|
20
|
6
|
-
|
-
|
66
|
|||
3
|
SDN 4 KALIBARUMANIS
|
1
|
-
|
27
|
26
|
53
|
20
|
-
|
20
|
-
|
-
|
13
|
53
|
|||
JUMLAH
|
3
|
0
|
70
|
77
|
147
|
5
|
2
|
1
|
2
|
147
|
10
|
9
|
||||
2. Pembagian Ruang UN dan US
Sub Kelompok 1 SDN 8 Kalibarumanis
PEMBAGIAN RUANG US SUB
KELOMPOK 1
|
||||||||||||||||
TEMPAT
|
LOKAL
|
RUANG
|
SD
|
ISI
|
JUMLAH
|
|||||||||||
PESERTA
|
LOKAL
|
RUANG
|
||||||||||||||
SDN 2 KALIBARUMANIS
|
21
|
24
|
M2
|
20
|
20
|
1
|
1
|
|||||||||
22
|
25
|
M2
|
8
|
14
|
1
|
2
|
||||||||||
32
|
M8
|
6
|
||||||||||||||
23
|
26
|
M4
|
20
|
20
|
1
|
1
|
||||||||||
24
|
27
|
M4
|
20
|
20
|
1
|
1
|
||||||||||
25
|
28
|
M4
|
13
|
13
|
1
|
1
|
||||||||||
26
|
29
|
M8
|
20
|
20
|
1
|
1
|
||||||||||
27
|
30
|
M8
|
20
|
20
|
1
|
1
|
||||||||||
28
|
31
|
M8
|
20
|
20
|
1
|
1
|
||||||||||
JUMLAH SUB KELOMPOK
|
147
|
8
|
9
|
|||||||||||||
3.
Daftar Pembagian
Pengawas Ruang US SDN 8 Kalibarumanis
HARI
& TANGGAL
|
MATA
PELAJARAN
|
PENGAWAS
RUANG
|
PIKET
|
|||||||||||||
29
|
30
|
31
|
32
|
|||||||||||||
SENIN
|
PKn
|
AI
|
BH
|
CG
|
DF
|
E
|
||||||||||
22 April 2013
|
Pendidikan Agama
|
FE
|
GD
|
HC
|
IB
|
A
|
||||||||||
SELASA
|
Matematika
|
BJ
|
CI
|
DH
|
EG
|
F
|
||||||||||
23 April 2013
|
Bahasa Jawa
|
GF
|
HE
|
ID
|
AC
|
B
|
||||||||||
RABU
|
Bahasa Indonesia
|
AI
|
BH
|
CG
|
DF
|
E
|
||||||||||
24 April 2013
|
I P S
|
FE
|
GD
|
HC
|
IB
|
A
|
||||||||||
KAMIS
|
I P A
|
BJ
|
CI
|
DH
|
EG
|
F
|
||||||||||
25 April 2013
|
Bahasa Using
|
GF
|
HE
|
ID
|
AC
|
B
|
||||||||||
Keterangan
:
|
||||||||||||||||
A
|
SUDARTO,
S.Pd.I
|
|||||||||||||||
B
|
YULIATI
|
|||||||||||||||
C
|
AGUS
WAHYUDI USMAN H, S.Pd.
|
|||||||||||||||
D
|
ISTIKOMAH,
S.Pd
|
|||||||||||||||
E
|
NANANG
ZAKARIYA EA
|
|||||||||||||||
F
|
INDAH
TUTUK HANDAYANI, S.Pd.SD
|
|||||||||||||||
G
|
SUTRISNO
|
|||||||||||||||
H
|
TITIK
HANDAYANI
|
|||||||||||||||
I
|
SRI
SUMARNI
|
|||||||||||||||
4.
Daftar Pembagian
Pengawas Ruang UN SDN 8 Kalibarumanis
HARI
& TANGGAL
|
MATA
PELAJARAN
|
PENGAWAS
RUANG
|
PIKET
|
||||||||||||||||
29
|
30
|
31
|
32
|
||||||||||||||||
SENIN
|
BAHASA INDONESIA
|
AI
|
BH
|
CG
|
DF
|
E
|
|||||||||||||
06 Mei 2013
|
|||||||||||||||||||
SELASA
|
MATEMATIKA
|
FE
|
GD
|
HC
|
IB
|
A
|
|||||||||||||
07 Mei 2013
|
|||||||||||||||||||
RABU
|
I P A
|
BJ
|
CI
|
DH
|
EG
|
F
|
|||||||||||||
08 Mei 2013
|
|||||||||||||||||||
Keterangan
:
|
|||||||||||||||||||
A
|
SUDARTO,
S.Pd.I
|
||||||||||||||||||
B
|
YULIATI
|
||||||||||||||||||
C
|
AGUS
WAHYUDI USMAN H, S.Pd.
|
||||||||||||||||||
D
|
ISTIKOMAH,
S.Pd
|
||||||||||||||||||
E
|
NANANG
ZAKARIYA EA
|
||||||||||||||||||
F
|
INDAH
TUTUK HANDAYANI, S.Pd.SD
|
||||||||||||||||||
G
|
SUTRISNO
|
||||||||||||||||||
H
|
TITIK
HANDAYANI
|
||||||||||||||||||
I
|
SRI
SUMARNI
|
||||||||||||||||||
Live Casino (H2H) - Jordan's Arabia23 Retro
BalasHapusThe casino features a air jordan 18 retro yellow on sale collection of casino slots, poker, roulette and how can i get air jordan 18 retro red suede live dealer games. best air jordan 18 retro racer blue All from your desktop. Download the H2H 슬롯 client for air jordan 18 retro varsity red to us free.